Sabtu, 10 Oktober 2015

KEBAKARAN LAHAN



        Pengendalian potensi kebakaran hutan dan lahan gambut salah satunya mensyaratkan penguatan regulasi. Namun, itu perlu dilakukan menyeluruh supaya tidak justru mengucilkan perundangan yang maju seperti Undang-Undangs Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup. Pasal 69 ayat 1 Huruf H menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, dilapangan, masyarakat lokal baik komunitas lokal maupun adat, masih mengandalkan metode bakar ini.
            Menurut Abetnego, impitan izin membuat ruang gerak masyarakat lokal/adat memastikan gilir balik dan api terkendali jadi berantakan, Di Indonesia, dari 69 juta ha huta produksi, 35 juta ha dibebani izin. Sisanya lahan terbuka sehingga rawan dirambah dan dibakar pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan masyarakat local untuk membersihkan lahan.

Sumber : Koran Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar