Pengendalian potensi
kebakaran hutan dan lahan gambut salah satunya mensyaratkan penguatan regulasi.
Namun, itu perlu dilakukan menyeluruh supaya tidak justru mengucilkan
perundangan yang maju seperti Undang-Undangs Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Hidup. Pasal 69 ayat 1 Huruf H menyebutkan “Setiap
orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun,
dilapangan, masyarakat lokal baik komunitas lokal maupun adat, masih
mengandalkan metode bakar ini.
Menurut Abetnego, impitan izin membuat ruang gerak
masyarakat lokal/adat memastikan gilir balik dan api terkendali jadi
berantakan, Di Indonesia, dari 69 juta ha huta produksi, 35 juta ha dibebani
izin. Sisanya lahan terbuka sehingga rawan dirambah dan dibakar pelaku usaha
ilegal yang memanfaatkan masyarakat local untuk membersihkan lahan.
Sumber : Koran Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar