JIKA ditanya hari apa yang paling ditunggu oleh para karyawan, pasti jawabannya adalah hari gajian. Biasanya jatuh di akhir bulan, atau tergantung kebijakan kantor Anda.
Tapi pernahkan Anda mengecek slip gaji Anda? Berapa total gaji Anda dan berapa besar potongan-potongan yang dikenakan? Kalau selama ini Anda mengabaikan slip gaji, atau malah tak dapat sama sekali, maka mulailah menagih slip gaji Anda pada bagian HRS dan perhatikan angka-angka di dalamnya. Ini penting, karena kalau tiba-tiba saja gaji Anda mendadak lebih kecil, Anda bisa cari tahu penyebabnya.
Berikut beberapa potongan yang biasanya sering dikenakan dalam perhitungan gaji Anda setiap bulan.
1. BPJS Kesehatan
Pemerintah mewajibkan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menjadikan karyawannya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak awal 2015. Jadi, untuk membayar iurannya, gaji Anda akan langsung dipotong perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besar iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari gaji per bulan, di mana sebesar 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Jadi misalnya, gaji Anda Rp4 juta maka iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda bayar sendiri Rp40.000 sementara sisanya ditanggung perusahaan.
2. Potongan Jaminan Pensiun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada pertengahan ini telah meluncurkan program jaminan pensiun. Program ini diperuntukan untuk menjamin dan memperjelas nasib karyawan setelah pensiun.
Besaran potongan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. Selain program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan, beberapa perusahaan swasta juga memiliki program serupa, dengan potongan yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
3. Potongan Jaminan Hari Tua (JHT)
Program pensiun berbeda dengan jaminan hari tua (JHT). JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja dan disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua. Sedangkan jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang laik bagi Anda ketika memasuki hari tua.
JHT bisa diambil sekaligus saat Anda masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Sedangkan jaminan pensiun diberikan secara bulanan setelah Anda memasuki masa pensiun.
Adapun iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan, terdiri dari 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar pekerja.
4. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh 21 akan dikenakan kepada orang pribadi atau badan terkait dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun, tapi hanya untuk karyawan dengan gaji di atas Rp3 juta per bulan. Jadi kalau gaji Anda di bawah itu, tidak akan dipotong.
Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setiap tahun sekali, biasanya pada awal tahun.
Bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 5 persen untuk wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan tahunan hingga Rp50 juta. Sementara penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
WP dengan penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun dikenakan tarif 30 persen. Sementara bagi WP yang tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.
5. Potongan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Potongan lainnya yang biasanya ada dalam slip gaji Anda adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, potongan ini terbilang kecil. Kalau untuk JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sekitar 0,3 persen dari gaji Anda.
6. Potongan Kehadiran
Ada perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran. Jadi, jika Anda tidak bisa masuk kerja maka perusahaan akan memotong gaji Anda.
Kalau Anda sakit, sebaiknya menunjukkan surat dokter agar tidak dikenai potongan, atau setidaknya nilai potongannya diringankan. Besaran potongan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang mengenakan potongan terhadap karyawan yang telat hadir atau cepat pulang. Besarannya juga tergantung kebijakan perusahaan.
7. Potongan Koperasi
Ada juga potongan koperasi buat Anda yang kebetulan meminjam di koperasi kantor. Pemotongan ini akan dilakukan sampai Anda selesai melunasi utang Anda. Banyak karyawan yang lebih suka kasbon di kantor ketimbang di bank karena koperasi memberikan bunga pinjaman yang lumayan kecil.
8. Potongan Lain-Lain
Nah, ada juga perusahaan yang mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan. Jika Anda menemukan keterangan seperti itu, sebaiknya Anda tanyakan karena perusahaan tidak menjelaskan secara spesifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar