TUGAS ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
" UU No.36 Tentang Telekomunikasi"
- Nama: Ita Rosita
- Kelas : 4KA42
- NPM : 1A113523
UNIVERSITAS GUNADARMA
1.Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36
Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi
telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan
mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan
ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan
lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung
sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan
telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan
penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan
telekomunikasi nasional.
2.Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan
telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi
telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam
rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki
persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan,
serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan
menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah
beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah
segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan
antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Keterbatasan UU
Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Menurut Pasal 1 angka
(1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi
tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang
dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan
dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan
sistem elektromagnetik.
Sumber :
http://silvergrey23.blogspot.co.id/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html
Contoh Kasus :
VIVAnews - Pernahkah Anda menerima SMS spam berupa
program promo kartu kredit atau promo sejenisnya? Jika ya, Anda tidak
sendirian. Satu demi satu nomor pengguna seluler menjadi korban pengiriman SMS
ilegal.
Mengapa ilegal? Karena
jasa SMS broadcast ini belum memiliki sertifikasi dari
pemerintah, sehingga belum dikaji apakah layak pakai atau tidak.
Mungkin tidak hanya sekali sehari, tetapi bisa lebih dari dua SMS penawaran kredit tanpa agunan (KTA) masuk ke inbox SMS Anda. Selain menawarkan KTA, pelanggan juga kerap diteror dengan SMS berita singkat dari penyelenggara konten (content provider) tertentu.
"Ini berpotensi melanggar UU No 36 tentang telekomunikasi. Ada peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 yang masih berlaku," kata Gatot S Dewa Broto, kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, usai jumpa pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2011.
"Di peraturan itu tertulis bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara konten (content provider) tidak boleh mengirimkan pesan spam pada pelanggan, apalagi berulang-ulang. Peraturan ini masih berlaku dan belum dicabut," jelas dia.
Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator seluler untuk meminimalisasi SMS spam, yaitu:
1. Memblokir SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator.
2. Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator.
3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.
Namun, tiga langkah itu dinilai belum cukup. Saat hearing Kemenkominfo bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota parlemen meminta agar Bank Indonesia turut serta meminimalisasi dengan cara mengimbau secara internal, khususnya stakeholder atau bank-bank swasta, untuk mengurangi pengiriman SMS spam pada pelanggan.
"Sejak 21 Februari sampai satu bulan ke depan, kami diberi tenggat waktu untuk berkoordinasi, termasuk dengan pihak Bank Indonesia. Karena, seperti diketahui, SMS spam itu kebanyakan menawarkan produk mereka (perbankan)," ujar Gatot.
Sayang, setelah tenggat waktu yang diberikan, SMS spam masih merajalela. Bahkan, kini penyelenggara konten berita, juga berpotensi menjadi pelanggar. Penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ini adalah operator, masih belum menyediakan nomor pengaduan konsumen khusus untuk SMS spam ini.
"Jika mereka (para operator) belum menyediakan, aduan silakan dikirimkan pada kami melalui BRTI. Nanti, di sela koordinasi dengan operator, kami akan tegur mereka. Sebab, ini sudah masuk ke ranah perlindungan konsumen, artinya ini juga berpotensi menyinggung ranah hukum," jelas Gatot.
Mungkin tidak hanya sekali sehari, tetapi bisa lebih dari dua SMS penawaran kredit tanpa agunan (KTA) masuk ke inbox SMS Anda. Selain menawarkan KTA, pelanggan juga kerap diteror dengan SMS berita singkat dari penyelenggara konten (content provider) tertentu.
"Ini berpotensi melanggar UU No 36 tentang telekomunikasi. Ada peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 yang masih berlaku," kata Gatot S Dewa Broto, kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, usai jumpa pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2011.
"Di peraturan itu tertulis bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara konten (content provider) tidak boleh mengirimkan pesan spam pada pelanggan, apalagi berulang-ulang. Peraturan ini masih berlaku dan belum dicabut," jelas dia.
Ada sejumlah langkah yang ditempuh BRTI dan para operator seluler untuk meminimalisasi SMS spam, yaitu:
1. Memblokir SMS spam KTA, kartu kredit, dan sejenisnya dengan firewall di jaringan milik operator.
2. Mengkaji kembali metode SKA (sender keep all) dalam penetapan interkoneksi SMS. Metode ini memicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah lintas operator.
3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS spam terkait penawaran KTA dan kartu kredit, yang umumnya dilakukan oleh bank-bank asing.
Namun, tiga langkah itu dinilai belum cukup. Saat hearing Kemenkominfo bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota parlemen meminta agar Bank Indonesia turut serta meminimalisasi dengan cara mengimbau secara internal, khususnya stakeholder atau bank-bank swasta, untuk mengurangi pengiriman SMS spam pada pelanggan.
"Sejak 21 Februari sampai satu bulan ke depan, kami diberi tenggat waktu untuk berkoordinasi, termasuk dengan pihak Bank Indonesia. Karena, seperti diketahui, SMS spam itu kebanyakan menawarkan produk mereka (perbankan)," ujar Gatot.
Sayang, setelah tenggat waktu yang diberikan, SMS spam masih merajalela. Bahkan, kini penyelenggara konten berita, juga berpotensi menjadi pelanggar. Penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ini adalah operator, masih belum menyediakan nomor pengaduan konsumen khusus untuk SMS spam ini.
"Jika mereka (para operator) belum menyediakan, aduan silakan dikirimkan pada kami melalui BRTI. Nanti, di sela koordinasi dengan operator, kami akan tegur mereka. Sebab, ini sudah masuk ke ranah perlindungan konsumen, artinya ini juga berpotensi menyinggung ranah hukum," jelas Gatot.
Sumber : http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/212227-masih-terima-sms-spam-adukan-ke-brti
PENDAPAT :
Menurut saya kesimpulan, berkaitan dengan UU No. 36 tahun
1999 tentang telekomunikasi sangat
menguntungkan karena dengan adanya sarana
telekomunikasi yang sekarang ini telah mendominasi ke seluruh penjuru dunia
(menggunakan internet) sehingga
terbentuk sebuah jaringan yang saling terhubung satu sama lain dari satu negara
ke negara lain tidak ada keterbatasan jadi setiap orang dapat melakukan apapun
seperti berbisnis melalui internet ataupun
media elektronik lainnya yang menjangkau keberbagai penjuru asalkan masih
sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak melanggar hukum dan dengan adanya
UU ini dapat membuat masyarakat mengerti tentang bagaimana cara menggunakan
media telekomunikasi dan teknologi informasi yang benar agar tidak
disalahgunakan kegunaannya oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Kini dalam penyelenggaraan telekomunikasi sudah mempunyai
undang-undang hukum yang berlaku. Jadi kita sebagai pengguna media elektronik
harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak terjerat
hukum.